Puluhan Ribu Buruh Kepung Istana Negara Tuntut UMP 3.7juta
Daftar Isi
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pintu Gerbang Istana Negara, Kamis (5/9).
Berdasarkan pantauan Skalanews, aksi unjuk rasa buruh di Istana baru digelar sekitar pukul 12.30 WIB. Melalui mobil komando, koordinator aksi menyampaikan orasi tentang tuntutan buruh.
Sebelumnya, massa buruh melakukan long march dari Bundaran HI. Dalam perjalanan menuju Istana, lantunan musik perjuangan buruh dimainkan. Buruh pun berjoget ria mengikuti dentuman suara musik yang keluar dari pengeras suara.
Dalam aksi unjuk rasa ini, buruh kembali mengingatkan pemerintah bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar Rp3,7 juta untuk DKI Jakarta, dan kenaikan upah minimum 50% untuk Indonesia tidak main-main.
"Menuntut kenaikan upah minimum (UMP/K) 50%, khusus UMP DKI sebesar Rp3,7 juta dengan menggunakan 84 item KHL. Kalau pakai 60 item maka tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2014," ujar koordinator aksi yang juga merupakan Presiden KSPI, Said Iqbal dalam orasinya.
Iqbal mengungkapkan, aksi buruh hari ini merupakan jawaban buruh untuk menolak kembalinya rezim upah murah yang senantiasa merekayasa upah buruh menjadi murah. Melalui rekayasa hasil survey KHL dan rekayasa mekanisme penetapan UMP oleh anggota dewan pengupahan.
"Menuntut agar presiden SBY membatalkan penerbitan Inpres yang mengatur tentang kenaikan upah buruh, pada 1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan masyarakat berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia bukan bertahap dan penghapusan outsourching di BUMN," kata Said.
Iqbal menghimbau, Presiden SBY agar tidak terjebak mengeluarkan kebijakan Inpres yang dimanfaatkan oknum pemerintah, Apindo, dan Pengusaha Hitam untuk meredam kepanikan mereka.
"Ini akal-akalan mereka untuk kembali pada rezim upah murah yang berdampak pada daya beli buruh akan turun dan bertentangan dengan pidato kenegaraan SBY pada 16 Agustus 2013 yang berkomitmen menjaga daya beli buruh dan masyarakat," ungkapnya.
Iqbal juga mengingatkan Presiden SBY agar tidak dibodohi oleh para Menteri, Apindo, dan Pengusaha Hitam dengan menerbitkan Inpres upah yang akan membatasi kenaikan upah. Sebab, lanjut dia, Inpres tersebut inkonstutional (cacat hukum), kebijakan menaikan upah minimum merupakan kewenangan Gubernur sesuai UU no 13 tahun 2003, dan dihitung berdasarkan survey kebutuhan hidup layak ( KHL) serta nilai produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
Baca Juga : Alasan Buruh Tuntut Gaji 3.7 Juta
sumber : http://skalanews.com/berita/detail/153831/Puluhan-Ribu-Buruh-Kepung-Istana
Berdasarkan pantauan Skalanews, aksi unjuk rasa buruh di Istana baru digelar sekitar pukul 12.30 WIB. Melalui mobil komando, koordinator aksi menyampaikan orasi tentang tuntutan buruh.
Sebelumnya, massa buruh melakukan long march dari Bundaran HI. Dalam perjalanan menuju Istana, lantunan musik perjuangan buruh dimainkan. Buruh pun berjoget ria mengikuti dentuman suara musik yang keluar dari pengeras suara.
Dalam aksi unjuk rasa ini, buruh kembali mengingatkan pemerintah bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar Rp3,7 juta untuk DKI Jakarta, dan kenaikan upah minimum 50% untuk Indonesia tidak main-main.
"Menuntut kenaikan upah minimum (UMP/K) 50%, khusus UMP DKI sebesar Rp3,7 juta dengan menggunakan 84 item KHL. Kalau pakai 60 item maka tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2014," ujar koordinator aksi yang juga merupakan Presiden KSPI, Said Iqbal dalam orasinya.
Iqbal mengungkapkan, aksi buruh hari ini merupakan jawaban buruh untuk menolak kembalinya rezim upah murah yang senantiasa merekayasa upah buruh menjadi murah. Melalui rekayasa hasil survey KHL dan rekayasa mekanisme penetapan UMP oleh anggota dewan pengupahan.
"Menuntut agar presiden SBY membatalkan penerbitan Inpres yang mengatur tentang kenaikan upah buruh, pada 1 Januari 2014 Jaminan Kesehatan masyarakat berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia bukan bertahap dan penghapusan outsourching di BUMN," kata Said.
Iqbal menghimbau, Presiden SBY agar tidak terjebak mengeluarkan kebijakan Inpres yang dimanfaatkan oknum pemerintah, Apindo, dan Pengusaha Hitam untuk meredam kepanikan mereka.
"Ini akal-akalan mereka untuk kembali pada rezim upah murah yang berdampak pada daya beli buruh akan turun dan bertentangan dengan pidato kenegaraan SBY pada 16 Agustus 2013 yang berkomitmen menjaga daya beli buruh dan masyarakat," ungkapnya.
Iqbal juga mengingatkan Presiden SBY agar tidak dibodohi oleh para Menteri, Apindo, dan Pengusaha Hitam dengan menerbitkan Inpres upah yang akan membatasi kenaikan upah. Sebab, lanjut dia, Inpres tersebut inkonstutional (cacat hukum), kebijakan menaikan upah minimum merupakan kewenangan Gubernur sesuai UU no 13 tahun 2003, dan dihitung berdasarkan survey kebutuhan hidup layak ( KHL) serta nilai produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
Baca Juga : Alasan Buruh Tuntut Gaji 3.7 Juta
sumber : http://skalanews.com/berita/detail/153831/Puluhan-Ribu-Buruh-Kepung-Istana