Mau jualan Pulsa, Kuota, Token DLL terlengkap dengan Jaminan Harga Termurah dan Pasti Untung kunjungi Agen Pulsa Termurah bisa buat usaha atau untuk kebutuhan pribadi.

[Pemilu Curang] Ini 590 TPS yang di Ulang Nyoblos nya

Daftar Isi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU daerah di 90 kabupaten/kota di 25 provinsi untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang, yang totalnya terjadi di 590 tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah cepat setelah diketahui terjadi kelalaian yang mengakibatkan tertukarnya surat suara.

“Kami juga akan segera melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah ini dan melakukan pembinaan agar tak terulang pada pemilu lagi,” ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (11/4). Menurut Husni, untuk Provinsi Aceh pelaksanaan pemilu ulang akan dilaksanakan di satu TPS di Kabu paten Pidie.

Di Sumatera Utara masingmasing Kabupaten Nias satu TPS, Labuhan Batu (3 TPS), Tanjung balai (1 TPS), Sima lungun (3 TPS), La buhan Batu Utara (5 TPS), Kota Padang Sidempuan (1 TPS), Deli Ser dang (9 TPS), Kota Medan (3 TPS) dan Kabupaten Asahan (5 TPS).

Sumatera Barat dilaksanakan di Kabupaten Pasaman yang melingkupi 4 TPS, kemudian Sumatera Selatan di Kota Palembang (3 TPS). Provinsi Riau masing-masing Kabupaten Kuantan Singigi (5 TPS), Pelalawan (3 TPS), Kampar (3 TPS), Rokan Hilir (1 TPS), Siak (1 TPS), Indragiri Hilir (1 TPS) dan Kota Pekanbaru (1 TPS).

Provinsi Kepulauan Riau pemungutan suara ulang dilaksanakan di Kota Tanjungpinang (1 TPS), Bengukul di Kabupaten Seluma (1 TPS), Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Barat (5 TPS), Jambi di Kabupaten Kerinci (1 TPS) dan Lampung di Lampung Barat (2 TPS).

Di Provinsi Banten masing-masing Kabupaten Tangerang (3 TPS), Kota Tangerang (58 TPS), Lebak (1 TPS) dan Serang (1 TPS).

DKI Jakarta di Jakarta Selatan (1 TPS) dan Jakarta Timur (2 TPS). Jawa Barat, Kabupaten Subang (18), Majalengka (2), Kabupaten Bandung (7), Bekasi (4), Cirebon (10), Bandung Barat (11), Kota Bekasi (12), Kuningan (1), Kota Bandung (7), Cianjur (17), Garut (3), Tasikmalaya (3), Kota Sukabumi (102), Kabupaten Sukabumi (5), Kota Cirebon (12), Kabupaten Pur wa karta (14) dan Kabupaten Purwakarta (14).

Jawa Tengah, Rembang (7), Kota Tegal (3), Sragen (6), Kabupaten Semarang (3), Magelang (2), Pati (2), Kabupaten Tegal (3), Banyumas (2), Kota Semarang (5), Kabupaten Cilacap (7), Purbalingga (1), Pemalang (3), Blora (3), Karanganyar (3), Sukoharjo (1), Boyolali (2) dan Mojokerto (1).

Provinsi Yogyakarta dilaksanakan di Kabupaten Gunung Kidul (2 TPS). Se mentara Jawa Timur masing-masing Kabupaten Nganjuk (22), Sumenep (8), Gersik (3), Bojonegoro (6), Kota Surabaya (22), Madiun (6), Ponorogo (4) dan Kediri (1). Bali masing-masing, Kabupaten Buleleng (3), Karangasem (4), Kota Denpasar (3), Gianyar (4).

Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan di Kabupaten Lombok Timur (4), Kalimantan Tengah di Kabupaten Barito Selatan (1) dan Katingan (5). Kalimantan Barat di Kabupaten Kubu Raya (1), Sanggau (4), Sekadau (8), Melawi (1), Kota Pontianak (1), Kapuas Hulu (1), Kota Singkawang (1).

Pada Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kertanegara (4), Sulawesi Utara di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (1), Sulawesi Selatan di Jeneponto (1 TPS).