Pakai Lampu Rem Warna Putih, Penjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu
Daftar Isi
Modifikasi motor atau komponen sah-sah saja.
Tapi itu semua harus ada batasan dan tetap mengacu pada ketentuan hukum biar enggak ada masalah.
Jangan sampai melanggar hukum dan bikin orang lain rawan celaka.
Contohnya mengganti warna-warna khas pada lampu motor.
"Sama seperti klakson, lampu-lampu di motor juga berguna sebagai komunikasi saat di jalan," buka Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati (WMS).
Lalu apa efeknya jika warna lampu rem bukan merah?
"Lampu rem kan aslinya warna merah, jadi ketika tuas rem ditekan dan menyala merah, pengendara lain sudah tahu kalau kita akan berhenti atau mengurangi kecepatan," kata Agus.
"Nah kalau warnanya diganti jadi putih, pengendara lain bisa-bisa menduga bahwa ada kendaraan yang melawan arah atau kendaraan mundur, apalagi saat malam hari," lanjut Agus.
Selain berbahaya, melepas mika lampu rem juga dilarang oleh hukum.
Seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Di Pasal 23 dijelaskan mengenai sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan.
Seperti lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, lalu lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip.
Kemudian lampu rem diwajibkan untuk berwarna merah.
Nah buat yang melanggar, bisa terkena sanksi, nih.
Yaitu Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3, dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
SUMBER LINK