Mau jualan Pulsa, Kuota, Token DLL terlengkap dengan Jaminan Harga Termurah dan Pasti Untung kunjungi Agen Pulsa Termurah bisa buat usaha atau untuk kebutuhan pribadi.

Dalil Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Daftar Isi
Ada beragam jenis pakaian yang dikenakan oleh bangsa Arab semasa Nabi Muhammad Saw. seperti halnya gamis, sirwal (celana panjang), burnus (pakaian yang memiliki tudung kepala), rida’ (selendang), qalansuwah (peci), dan banyak lagi yang lainnya. Namun manakah dari pakaian-pakaian tersebut yang dikatakan syar’i dan tidak? Lantas bagaimana batasan yang harus dijadikan patokan?

Disarikan dari kitab al-Thuruq al-Shahihah fi al-Sunnah al-Nabawiyyah, Prof. Dr. Ali Musthafa Yaqub menyebutkan 4 prinsip dasar mengenakan pakaian sesuai syariat. Di antaranya adalah:
1. Menutup Aurat
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman nabi Adam dan Hawa ketika mereka berdua mendakati pohon yang dilarang oleh Allah swt untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf [7]: 22 .

فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ

(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapir.

2. Longgar Dan Tidak Ketat
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitabnya Shohih Muslim/2128 sebagai berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”

3. Tidak Menampakkan Kulit
Tidak menampakkan kulit, misalkan pakaian tersebut terbuat dari bahan yang tipis, atau warnanya menyerupai kulit. Dalil dari kriteria ketiga ini hampir sama dengan kriteria kedua, di mana Islam melarang seseorang berpakaian namun seperti telanjang (kasiyaat ‘aariyaat, mumilaat maailaat).

4. Pakaian Yang Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Pakaian yang tidak menyerupai lawan jenis. Jika laki-laki maka tidak diperbolehkan menggunakan pakaian perempuan, sebaliknya perempuan tidak diperbolehkan menggunakan pakaian laki-laki.

Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shohih Bukhari/159, sebagai berikut:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.

Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Ra., berkata: “Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Demikian informasi seputar cara berpakaian sesuai syariat, semoga menginspirasi kita dalam berpakaian.

Wallahu a’lam.

Sumber: al-Thuruq al-Shahihah fi Fahm al-Sunnah al-Nabawiyyah